Disdikbud Tubaba: Dugaan Pemotongan TPG 14 Tidak Benar, Hanya Penyesuaian Akibat Keterbatasan Anggaran

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Seruntingnews.Id – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menanggapi terkait pemberitaan dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14, yang diterbitkan oleh beberapa media online.

Kepala Disdikbud Tubaba M. Chery Sopian, S.H., M.H., didampingi M. Badri dan Kodri, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG oleh pihaknya. Penyesuaian besaran tunjangan yang diterima guru terjadi akibat kebijakan penganggaran dari Pemerintah Pusat serta ketentuan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan keuangan daerah, ucapnya pada (28/1/2026).

“Dilanjutkan, tidak ada pemotongan TPG. Yang terjadi itu adalah penyesuaian realisasi anggaran karena dana yang ditransfer pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai pengajuan daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, total kebutuhan TPG ke-13 dan ke-14 yang diusulkan Pemkab Tubaba, sudah termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama, mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi dana yang diterima daerah hanya sebesar Rp11,95 miliar, urainya.

Baca Juga :  Ayo Rehabilitasi Bagi Pecandu, BNNK Lampung Selatan Tekankan Pentingnya Edukasi Bahaya Narkotika 

Dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen DAU untuk Alokasi Dana Desa, imbuhnya.

“Terkait penyisihan ini adalah amanat Undang-undang dan wajib dilaksanakan. Kondisi ini tentu berdampak pada ruang fiskal daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh,” tuturnya.

Selain itu, setelah penyisihan DAU dilakukan, pengaturan alokasi anggaran ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah. Besaran TPG yang diterima guru juga menyesuaikan gaji pokok serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan; untuk golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen dan golongan III sebesar 5 persen. “Ini bukan kebijakan daerah, melainkan ketentuan perpajakan nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pererat Sinergi, GM ASDP Bakauheni Partogi Tamba Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers Lampung Selatan

Dirinya juga menekankan bahwa Disdikbud hanya berperan dalam pengusulan dan verifikasi data administrasi penerima TPG. Pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah, terangnya.

Perlu diketahui, dana TPG ditransfer ke kas daerah, lalu disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran pemerintah daerah. Tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud. Secara rinci, pengajuan anggaran TPG baik ke-13 dan ke-14 untuk guru umum mencapai Rp10,9 miliar, Tamsil Rp69,5 juta, dan TPG guru agama Rp1,69 miliar, dengan total Rp12,7 miliar. Realisasi anggaran yang diterima daerah sebesar Rp11,95 miliar. “Kalau bicara soal pengajuan TPG 14, usulan kita mencapai Rp6,4 miliar, akan tetapi realisasinya hanya Rp5,9 miliar, lalu disisihkan lagi 10 persen,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI
UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-5 Jawa-Sumatera
UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-6 Jawa-Sumatera
Cahaya Baru untuk Generasi Tubaba TPQ Darul Furqon Al Qodiri Resmi Kantongi Izin, Awal Kebangkitan Pendidikan Qur’ani
Forkopimda Tubaba Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan 20KM
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja dipekon patoman kecamatan pagelaran kabupaten peringsewu Dilaporkan ke Polisi
Camat Kalianda Menghadiri Rapat Vicon Bersama Danramil 421-04/Kld di Desa Agom
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:32 WIB

LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:37 WIB

UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-5 Jawa-Sumatera

Senin, 16 Maret 2026 - 20:54 WIB

UPDATE INFORMASI Posko Angkutan Lebaran 2026 H-6 Jawa-Sumatera

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

Cahaya Baru untuk Generasi Tubaba TPQ Darul Furqon Al Qodiri Resmi Kantongi Izin, Awal Kebangkitan Pendidikan Qur’ani

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:32 WIB

Forkopimda Tubaba Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan 20KM

Berita Terbaru