Lampung Barat, Seruntingnews.id-Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta instansi vertical menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kondisi terkini dan informasi terbaru di wilayah Lampung Barat.
Pertemuan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Senin 14 Juli 2025.
Dari berbagai isu yang dibahas diantaranya yang sedang viral adalah permasalahan konplik satwa liar dengan manusia dan kelangkaan gas LPG subsidi 3 Kilogram.
Dalam pertemuan tersebut, Parosil Mabsus menyampaikan mksud dilakukankannya Rakor tersebut untuk mencari langkah seterategis yang akan dilakukan ke depannya.
“Tujuan dilakukannya pertemuan ini untuk mencari solusi apa yang harus kita lakukan ke depannya agar permasalahan ini bisa terselesaikan tanpa melanggar aturan,” ungkap Prososil.
Sebab menurut Parosil Mabsus, permasalahan terhadap konplik satwa liar dengan manusia ini sudah berlarut-larut yang sampai dengan saat ini belum ketemu titik terang.
“Karena permasalahan konplik satwa liar dengan manusia ini berlarut-larut sampai dengan saat ini belum ketemu solusi sterategis yang harus ditempuh,” lanjutnya.
Pakcik (begitu sapaan karibnya) meminta kepada pihak Forkopimda dan instansi vertical agar bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara humanis.
“Menurut saya langkah awal yang harus kita lakukan saat ini melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat, lakukan sosialisasi bersipat himbauan bagi masyarakat yang akan melakukan panen kopi agar tidak secara sendiri-sendiri harus berkelompok. Selain itu mungkin dari pihak Forkopimda bisa memberi penjelasan kepada masyarakat terkait aturan perambahan hutan kawasan,” ujarnya.
Kemudian, terkait kelangkaan gas LPG subsidi 3 Kg, Parosil Mabsus menjelaskan berdasarkan hasil rakornya dengan pihak Pertamina beberapa waktu lalu, jumlah kebutuhan Gas LPG 3 Kg di Lmpung Barat masih ideal.
“Permasalahannya saat ini banyaknya petani musiman yang datang ke Lampung Barat sehingga mengurangi jatah masyarakat berdomisili Lampung Barat, karena secara aturan yang berhak mendapat Gas LPG 3 Kg itu yang merupakan penduduk asli Lampung Barat,” kata dia.
Bupati dua periode itu mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Sumber Daya Alam (SDA) untuk meminta penambhan kouta.
Menanggapi sampaian Parosil Mabsus, mewakili Forkopimda Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rahman menyatakan sikap mendukung penuh langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Pada dasarnya kami siap mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat langkah apa yang harus dilakukan ke depan, selama itu sesuai dengan aturan berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan mendapatkan memecahkan permasalahan yang saat ini sedang twrjadi di Lampung Barat.