PANARAGAN, Seruntingnews.Id. – Kepala Tiyuh Panaragan, Bapak Edyson, dan Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), Bapak Edi Yanto, berselisih paham mengenai penggunaan dana desa (DD) tahun 2024 yang mencapai Rp 1,3 miliar. Perselisihan ini muncul karena ketidakjelasan penggunaan anggaran dan kurangnya transparansi.
Bapak Edyson membantah tuduhan kurang transparan, mengatakan semua pengeluaran sudah sesuai aturan. Beliau juga mempertanyakan pertanggungjawaban BPT atas dana operasional Rp 40 juta. “Dana BPT Rp 40 juta seharusnya digunakan sesuai tugas dan fungsi, bukan untuk laporan ke media,” jelas Bapak Edyson saat pertemuan di Balai Tiyuh Panaragan, Sabtu (28/6/2025).
Bapak Edi Yanto meminta agar pengelolaan dana desa lebih transparan. Beliau khususnya mempertanyakan penggunaan dana bantuan kematian dan mengatakan pengawasan sulit dilakukan karena Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) jarang hadir dalam evaluasi. “Tanpa transparansi, pengawasan sulit dilakukan. Ketidakhadiran TPK menghambat proses evaluasi,” kata Bapak Edi Yanto.
Bapak Edi Yanto juga menjelaskan bahwa dana BPT Rp 40 juta sudah dipakai untuk sewa gedung, kebersihan, operasional, dan konsumsi, dengan bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap. Beliau berharap pengelolaan dana desa ke depannya lebih terbuka.
Direktur Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT), Bapak Ali Rohman, menambahkan bahwa hingga kini BUMT belum menerima dana Rp 270 juta yang dijanjikan untuk pengembangan usaha karet dan program ketahanan pangan.
Perselisihan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana desa agar tidak terjadi konflik serupa. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini agar dana desa digunakan sesuai aturan.
Editor : Syam