DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id.- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan membahas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Selasa, (24/6/2025)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum sampai ke meja pimpinan. Setelah surat tersebut sampai ke pimpinan, pembahasannya akan dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus). Dasco memperkirakan pembahasan akan dilakukan pada pekan depan.

Dasco menekankan bahwa DPR akan bersikap hati-hati dalam menyikapi surat usulan pemakzulan tersebut. Hal ini dikarenakan DPR juga menerima sejumlah surat lain yang mengaku berasal dari kelompok purnawirawan. Oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut diperlukan sebelum DPR mengambil keputusan. Belum ada kepastian apakah usulan pemakzulan ini akan dibawa ke rapat paripurna.

Kehadiran surat usulan pemakzulan ini menambah dinamika politik nasional, terutama mengingat Gibran Rakabuming Raka menduduki kursi Wakil Presiden setelah Pilpres 2024 yang sempat menuai kontroversi.

Usulan pemakzulan terhadap seorang wakil presiden merupakan isu serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme tertentu, termasuk pengkajian legal dan politik yang mendalam. Proses ini akan melibatkan berbagai tahapan dan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.

Proses pemakzulan di Indonesia diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Secara umum, proses ini diawali dengan pengajuan usulan pemakzulan oleh pihak tertentu, yang kemudian akan dikaji dan diverifikasi oleh DPR. Jika usulan tersebut memenuhi syarat, DPR akan membentuk suatu komisi khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai, komisi akan menyampaikan laporannya kepada DPR.

Baca Juga :  Wamendagri Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Wujudkan Masyarakat Sehat

Jika DPR menyetujui laporan tersebut, maka akan dilakukan sidang paripurna untuk memutuskan apakah wakil presiden akan dimakzulkan atau tidak. Persyaratan dan prosedur pemakzulan diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Keputusan pemakzulan membutuhkan suara mayoritas anggota DPR.

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika politik Indonesia. Proses pemakzulan Wapres Gibran akan menjadi sorotan publik dan pengamat politik. Hasil dari proses ini akan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik dan pemerintahan.

Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami latar belakang usulan pemakzulan, proses verifikasi yang dilakukan DPR, dan implikasi dari keputusan yang akan diambil. Perkembangan situasi ini patut untuk terus dipantau, (DN)

Berita Terkait

_Hari Pelanggan Nasional 2025_ ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Program 1 Pejantan & 10 Betina Strategi Desa Bebas Stunting dan Kemiskinan Muncul ide di RAKORNAS BAZNAS 2025
Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  
KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker, Termasuk Suami Pegawai KPK
Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana: Amanah untuk Rakyat
Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Nasional Perhutanan Sosial 2025
KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan atas Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 09:14 WIB

_Hari Pelanggan Nasional 2025_ ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:16 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Program 1 Pejantan & 10 Betina Strategi Desa Bebas Stunting dan Kemiskinan Muncul ide di RAKORNAS BAZNAS 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Way Kanan Mantap Dukung Hanan Rozak: Momentum Konsolidasi Golkar Lampung di Tengah Dinamika Politik Lokal!  

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:15 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker, Termasuk Suami Pegawai KPK

Berita Terbaru