Lampung Selatan, Seruntingnews.id– Pemerintah Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2027, bertempat di Balai Desa setempat pada Selasa (13/10/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Kalianda Muhammad Nur,
Pj.Kepala Desa Sukaratu Yan Fauzi,S.H., Sekretaris Desa Sukaratu beserta perangkat desa, Pendamping Desa Ridwan Kusuma,BPD, LPM,ketua TP-PKK, perwakilan KUPT Puskesmas, KUPT PU , KUPT TPHBun KUPT perikanan, KUPT perpajakan,korluh KB, Bidan Desa,
Babinsa, Bhabinkamtibmas,
Tokoh adat,tokoh Agama serta tamu undangan lainnya.
Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Sukaratu dengan menghimpun berbagai usulan dan aspirasi masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat dan unsur terkait membahas sejumlah kebutuhan pembangunan yang dinilai menjadi prioritas untuk direalisasikan pada tahun 2027.
Pj.Kepala Desa Sukaratu Yan Fauzi,S.H, mengatakan Musrenbangdes merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung kebutuhan pembangunan yang dianggap penting bagi desa.
Menurutnya, setiap usulan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan ke depan.
“Musrenbangdes ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan desa. Kita ingin usulan yang masuk benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” ujar Yan Fauzi.
Yan Fauzi menegaskan, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan pemberdayaan masyarakat serta program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Kita akan melihat mana yang menjadi kebutuhan dan prioritas masyarakat. Harapannya, program yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat dan mendukung kemajuan Desa Sukaratu,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar pembangunan desa dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
“Pemerintah desa tentu tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan,” jelas Yan Fauzi.
Hasil Musrenbangdes selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Desa Kuripan tahun 2027 sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Desa Sukaratu berharap rencana pembangunan yang disusun nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pelayanan dan kesejahteraan warga.
(Amr)











