Lampung Selatan,Seruntingnews.id — Persoalan akses infrastruktur kembali menjadi perhatian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Sukajaya, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Balai Desa Sukajaya, Kamis (24/9/2026), salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah pembangunan Jalan Gang KUD RT 005/RW 003 dengan panjang sekitar 600 meter.
Jalan tersebut dinilai memiliki fungsi strategis karena tidak hanya digunakan masyarakat Desa Sukajaya, tetapi juga menjadi salah satu akses penghubung bagi masyarakat dari wilayah sekitar.
MusrenbangDes turut dihadiri Sekcam Penengahan Sohari mewakili Camat Penengahan, Kepala Desa Sukajaya H. Ihsan, Sekdes Taufik beserta perangkat desa, BPD, LPM, Ketua TP-PKK, Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Penengahan Ns. Syamsul Muiz, UPT PU Suparman, UPT Keswan, bidan desa, para ketua RT serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Sekdes Sukajaya Taufik menyampaikan sejumlah rencana kegiatan desa, baik yang telah terealisasi maupun yang menjadi rencana pembangunan tahun 2027.
Untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, sejumlah kegiatan mencakup penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, jaminan sosial, operasional pemerintahan desa, tunjangan BPD dan RT/RW serta kegiatan pemerintahan lainnya.
Sementara bidang pembangunan tahun 2027 diarahkan antara lain pada pembangunan jalan rabat beton Gang KUD dan pembangunan pagar balai desa.
Pada bidang pembinaan kemasyarakatan, desa merencanakan kegiatan penyelenggaraan Pos Keamanan Desa/Linmas, rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan maupun keagamaan, operasional serta pembinaan kelembagaan masyarakat dan pembinaan PKK.
Sedangkan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa tetap disiapkan sebagai bagian dari perencanaan desa, termasuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan pembangunan Jalan Gang KUD menjadi salah satu pembahasan yang cukup menonjol.
Erwin Efendi selaku Kesra Desa Sukajaya mempertanyakan kepastian pembangunan jalan tersebut. Ia menyebut pemerintah desa telah beberapa kali mengajukan proposal pembangunan, namun hingga kini belum terealisasi.
Menurutnya, kondisi jalan yang mengalami kerusakan membuat akses masyarakat menjadi kurang nyaman, padahal jalan tersebut merupakan salah satu jalur yang cukup sering digunakan.
“Sudah beberapa tahun kami mengusulkan melalui proposal. Intinya kami berharap ada solusi bagaimana jalan ini bisa dibangun karena menjadi salah satu akses masyarakat,” ujar Erwin dalam forum MusrenbangDes.
Ia menjelaskan, panjang jalan sekitar 600 meter menjadi salah satu kendala dalam pengusulan melalui program tertentu karena terdapat persyaratan teknis terkait panjang maupun kewenangan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Suparman dari UPT PU menyarankan Pemerintah Desa Sukajaya kembali mengajukan proposal melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), mengingat penanganan infrastruktur memiliki kewenangan dan jalur pengusulan yang berbeda sesuai status jalannya.
Sekcam Penengahan Sohari menekankan agar pemerintah desa tidak hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, setiap usulan harus terlebih dahulu dipastikan status dan kewenangannya, apakah masuk jalan desa, jalan lingkungan, jalan kabupaten, maupun kewenangan pemerintah provinsi.
Ia mendorong pemerintah desa untuk tetap memasukkan usulan tersebut dalam perencanaan 2027 sehingga ketika tersedia program maupun anggaran dari berbagai tingkatan pemerintahan, kebutuhan pembangunan tersebut sudah tercatat.
“Kalau ada kesempatan, mudah-mudahan kita dapat. Pokoknya dari mana pun sumbernya, yang penting jalan kita bisa terbangun,” kata Sohari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh pemerintah desa. Terdapat pembagian kewenangan serta keterbatasan anggaran yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Suparman dari UPT PU menjelaskan, program pembangunan infrastruktur tidak seluruhnya berada pada satu instansi. Masing-masing sektor memiliki kewenangan dan jalur pengusulan tersendiri.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan dapat diarahkan melalui perangkat daerah yang sesuai, termasuk bidang pekerjaan umum, permukiman, pertanian, maupun peternakan.
Ia juga membuka peluang adanya sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten, provinsi hingga kementerian melalui mekanisme proposal dan perencanaan yang sesuai.
Selain persoalan infrastruktur, MusrenbangDes Sukajaya juga membahas potensi ekonomi masyarakat.
Perwakilan UPT Keswan menyampaikan sejumlah program yang dapat diusulkan masyarakat, mulai dari bantuan ternak, embung, pelatihan pembuatan pakan hingga pengembangan kelompok peternakan.
Ia menilai potensi sumber daya alam di wilayah Sukajaya cukup besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara optimal.
Menurutnya, bantuan peternakan harus diarahkan melalui kelompok masyarakat dan tidak diberikan secara perorangan, sehingga keberlanjutan program dapat lebih terukur.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Penengahan Ns. Syamsul Muiz mengingatkan pentingnya memasukkan aspek kesehatan dalam perencanaan pembangunan desa.
Ia menjelaskan transformasi Posyandu menjadi bagian dari Integrasi Layanan Primer (ILP) menuntut adanya dukungan sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang memadai.
Pelayanan tersebut tidak hanya menyasar ibu hamil dan balita, tetapi mencakup berbagai kelompok masyarakat.
Selain itu, persoalan sanitasi dan penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) juga dinilai penting untuk menjadi perhatian dalam pembangunan desa.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa MusrenbangDes bukan sekadar forum menyusun daftar kegiatan, melainkan ruang untuk menentukan kebutuhan pembangunan berdasarkan skala prioritas, kewenangan dan sumber pembiayaan.
Bagi Desa Sukajaya, pembangunan Jalan Gang KUD sepanjang sekitar 600 meter menjadi salah satu pekerjaan rumah yang kembali dibawa dalam perencanaan 2027.
Kini, usulan tersebut tidak hanya membutuhkan pencatatan dalam RKPDes, tetapi juga strategi pengusulan kepada sumber anggaran yang sesuai agar kebutuhan masyarakat tidak berhenti sebagai proposal dari tahun ke tahun.
MusrenbangDes pun menjadi momentum bagi pemerintah desa, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap usulan memiliki jalur perjuangan yang jelas dari perencanaan menuju pembangunan nyata.
(Amr)











