KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Seruntingnews.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana di awal tahun 2026. Operasi senyap tersebut menyasar oknum di kantor pajak yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, mengungkapkan bahwa operasi kali ini berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak. Para pelaku diduga melakukan transaksi suap untuk mengubah atau mengurangi nilai pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Nasional Perhutanan Sosial 2025

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat saat dimintai keterangan mengenai motif penangkapan.

Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” tambahnya.

Selain mengamankan delapan orang, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap. Meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Pemanggilan Terbuka

Saat ini, kedelapan orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

KPK dijanjikan akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi perkara serta identitas para pihak melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah proses gelar perkara selesai. ( Dali )

Editor : A. Ali Akbar

Berita Terkait

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan
Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital
LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional
Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.
OTT KPK: Bupati Lamteng Tertangkap dalam Operasi Senyap  
Peringati Hakordia 2025: ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Perjalanan Layanan Publik yang Terpercaya*
Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan*
Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:41 WIB

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:58 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:09 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Kasus PT Lampung Energi Berjaya ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI : Kejati Lampung Dinilai Tidak Mampu dan Tidak Profesional

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:44 WIB

Pimpinan KPK dan Penggiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK.

Berita Terbaru