KRUI, Seruntingnews.Id – Cabjari Lampung Barat di Krui pada Rabu (10/12/2025) menetapkan Sahidi, mantan Peratin Pekon Sukarame, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana APBDES/APBP 2023-2024. Penetapan didasarkan pada bukti permulaan dari penyidikan sejak awal 2024, yang melibatkan 30 saksi, ahli, dan LHP PPKN dari Inspektorat Pesisir Barat. Rabu.(10/11/2025)
Sahidi diduga mengelola dana sendiri tanpa mekanisme resmi, tidak menggunakan TPK, membuat laporan realisasi palsu, dan melaporkan kegiatan fiktif. Kerugian negara mencapai Rp272.707.154 dari 7 item pekerjaan.
Setelah ditetapkan melalui Surat Nomor B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025, dia langsung ditahan dengan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari. Sahidi menyatakan siap bertanggungjawab dan telah mengembalikan sebagian kerugian, namun Kepala Cabjari Yogie Verdika menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. Kasus ini menambah deretan korupsi dana desa yang menjadi sorotan nasional. (Jones)
Editor : Aan












