Rangkain Peristiwa Kekejaman Kades Mandarsah Dan Oknum Warga Diduga Menyerobot Tanah Warganya Ratusan Hektar

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,Kabupaten Tebo, Seruntingnews– Pernyerobotan Tanah warisan almarhum Datuk Toyib seluas 1.564 hektar diduga dilakukan oleh Kades Lubuk Mandarsah telah resmi di diadukan ke Polres Tebo Jambi yang di laporkan oleh ahli waris Ibu Sri Nahyuni berasarkan nomor surat pengaduan NOMOR:STBPP/186/IX/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI yang diadukan pada tanggal 3 September 2025 yang selama ini permasalahan sengketa tanah tersebut sudah cukup lama namun dari pihak desa hingga saat ini tidak ada penyelesaian baik secara kekeluargaan maupun secara rembuk peko.

Ahliwaris meminta dalam aduannya bahwa Kades Lubuk mandarsah baik yang tidak menjabat lagi hingga yang menjabat saat ini untuk segara diperiksa karena mengetahui permasalahan tanah warisan almarhum Datuk Toyib.

Tujuan Eks Kades Samsuri dan Cs Dilaporkan

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa mantan kades Samsuri sewaktu menjabat sebagai kepala desa lubuk mandarsah diduga telah menjual tanah warisan almarhm Datuk Toyib puluhan hektar dasar tindakan itulah Eks Kades mandarsah yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan.

Tidak hanya itu ada beberapa oknum yang juga turut menjual tanah warisan tersebut yaitu,Jaiz,Yunan dan Yahya mereka telah melakukan persekongkolan jahat terhadap yang bukan haknya di tanah tersebut,terbutkti bahwa melalui kelompok Tani Sakato Jaya meraka telah menjual Tanah dengan menerbitkan “Sarat Tanah Lahan Garapan” yang mana tanah tersebut seolah-olah tanah tak bertuan.

Tanah warisan almarhn Datuk Toyib yang mereka jual meraka mengetahui bahwa tanah tersebut sudah di serahkan ke ahliwaris yaitu Sri Nahyuni namun dengan tidankan yang licik dan yang tak bermoral Sri nahyuni dianggap orang yang tak memiliki kekuatan terhadap tanah tersebut.terbukit berdasarkan berita acara penyelesaian sengketa tanah tersebut yang telah di terbitakan oleh Kadesa Sumanto hingga kini belum selesai padahal tidak sedikit warga lubuk mandarsah bahwa tanah yang mereka serobot adalah tanah milik almarhum Datuk Toyib yang wariskan kepada Sri Nahyuni.

 

Zais Menjual Tanah Seluas 80 Hektar Kepada Alm Teguh

Diduga Zais selaku yang menjual tanah almarhum datuk Toyib melalui kelompok tani Sakato jaya ke pada Teguh pernah melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut. Melalui anaknya menyatakan, bahwa yang mereka garap hanya Satu hektar,hal ini yang menjadikan pihak Sri Nahyuni tidak terima atas pengakuan tersebut, bahkan informasi terbaru berdasarkan sumber terpercaya bahwa pihak keluarga Teguh telah menggarap seluas 200 hektar.Maka seluruh permasalahan antara pihak alm Teguh telah resmi menutut kejalur hukum melalui laporan pengaduan yang sudah dilaporkan ke POLRES Tebo guna untuk meminta kepastian hukum atas kesewenang-wenangan diatas tanah warisan Alm Datuk Toyib.

Baca Juga :  WITF 2025: Menyulam Masa Depan Pariwisata Indonesia dari PIK2 ke Dunia

 

Kelompok Tani Sekato Jaya

Diatas tanah warisan alm Datuk Toyib telah dikuasi oleh kelompok tani sekato jaya, yang mana melalui kelompok tani inilah diduga para oknum pelopor nya telah melakukan penjualan tanah kepada pihak lain. Berdasarkan investigasi dilapangan bahwa terdapat beberapa surat bukti penjualan tanah kepada salah satu warga lubuk mandarsah ilir dengan luas tanah seluas 2 hektar yang di jual kepada atas nama Edi Siahaan yang menjual atas nama Yahya bawah surat tersebut diterbitkan oleh kelompok tani sekato jaya surat tersebut turut ditandatangai oleh para prangkat desa yaitu Amrizal selaku RT, M. Yunan selaku Kadus Pelayangan Tebat dan M.Zais selaku ketua Kelompok Sekato Jaya.Adapun nama surat yang diterbitkan oleh kelompok sekato jaya yaitu “SURAT KETERANGAN GANTI RUGI GARAPAN” dengan tangal penerbitan tangal 15 Agustus 2019.

Pada tanggal 10 Juli 2021 kelompok tani Sekato jaya juga menerbitkan surat yang telah di tujukan kepada Abdul Kahar kemudian abdul kahar telah menjual kepada pihak lain dengan luas tanah seluas 2 Hektar. Adapun harga nilai penjualan yang dijual oleh kelompok tani sekato jaya ber variatif 5 sampai 10 Juta rupiah per satu Hektar.

Dari hasil investigasi tersebut telah ditemukan dugaan penyerobotan dan persekongkolan jahat terhadap keluarga Sri Nahyuni, dengan tindakan para oknum biadab itu telah menambah panjang penderitaan oleh pihak keluarga besar Sri Nahyuni. Dengan serangkaian upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga Sri Nahyuni yaitu mengajukan upaya penyelesaian di Desa melalui Rembuk Pekon/Desa namun hingga saat ini pemerintah Desa terkesan mengabaiakan permasalahan tersebut dan tidak ada tindaklanjutnya.

Warga pengusi Aceh

Perlu diketahui, bahwa keberadaan warga aceh tahun 2005 tidak lah berkekuatan hukum masih status numpang di tanah tersebut namun status mereka diketahui oleh pihak keluarga almarhum datuk toyib. Keberadaan pengusi warga aceh dari hasil musawarah bahwa menyerahkan tanah untuk di tempati sementara dengan luas tanah seluas 262 hektar untuk 21 KK penduduk dan warga dari aceh bahwa sepakat menyerahkan uang ke pihak keluarga Datuk toyib kurang lebih senilai Rp10.000.000 sebagai uang kompensasi atau uang terimakasih (uang rokok) bukan uang untuk jual beli tanah tersebut. Uang tersebut di serahkan oleh atas nama Teguh diatas kwitansi

Baca Juga :  Keluarga Ahli Waris Memohon ke Penyidik Agar Segera Diperiksa Para Pihak Yang Terlibat, Terkhusus KADES

Pihak keluarga Datuk toyib menuntut kejelasan status tanah yang di tempati oleh warga aceh sebab dengan luas 262 hektar hanya dibayar sebesar Rp.10.000.000 juta rupiah tidak sangat masuk akal maka ahli waris pihak Sri Nahyuni menuntut agar dilakukan penyelesain status tanah tersebut. Karena yang diketehaui oleh seluruh keluarga besar datuk toyib pengusi aceh hanya status numpang bukan tempat secara permanen .

Dari warga pengusi aceh,kelompok sekato jaya,inilah yang sangat penting menjadi perhatian Desa agar menyelasaikan melalui musawarah desa.

Harapan Keluarga Besar Datu Toyib

Dari permasalahan yang dialami oleh keluarga besar datuk toyib,berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan setelah di laporkan ke pihak yang berwajib agar tidak menjadi permasalahan yang berlarut larut dan kalau memeng dari pihak oknum-oknum bersikeras mempertahanan tanah warisan keluarga datu toyib Samasu MT selaku perwakilan keluarga besar menyampaikan bawah seluruh keluarga besar akan dikerahkan dalam bentuk apapun demi mempertahan tanah yang diwariskan oleh Datu Toyib yang di rampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab .

“keluarga besar akan saya bawa ke rumah kades” ujar Samsu MT

Diatas tanah 1.564 hektar ada satu keberadaan makam keluarga keluarga datu toyib yang bernama SITI AISYAH inilah salah satu bukti bahwa berdasarkan surat segel yang di terbitkan oleh desa mandarasah tercantum keberadaan makam SITI AISYAH sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga besar dan tidak berkaitan dengan pihak lain seperti perusahan maupun hutan taman nasional dan sebagainya.

Berita Terkait

WITF 2025: Menyulam Masa Depan Pariwisata Indonesia dari PIK2 ke Dunia
Keluarga Ahli Waris Memohon ke Penyidik Agar Segera Diperiksa Para Pihak Yang Terlibat, Terkhusus KADES

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:35 WIB

WITF 2025: Menyulam Masa Depan Pariwisata Indonesia dari PIK2 ke Dunia

Sabtu, 20 September 2025 - 05:02 WIB

Keluarga Ahli Waris Memohon ke Penyidik Agar Segera Diperiksa Para Pihak Yang Terlibat, Terkhusus KADES

Rabu, 3 September 2025 - 19:57 WIB

Rangkain Peristiwa Kekejaman Kades Mandarsah Dan Oknum Warga Diduga Menyerobot Tanah Warganya Ratusan Hektar

Berita Terbaru