Pringsewu, STR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun rincian putusan majelis hakim sebagai berikut:
1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.
Biaya perkara: Rp5.000.
2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.
Biaya perkara: Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Seluruh uang pengganti telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening titipan Kejari Pringsewu.
Atas putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(BTS)