JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, STR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Tunjukkan Kepemimpinan Sigap, Selamatkan ART Korban Perlakuan Tidak Manusiawi di Jakarta  

Adapun rincian putusan majelis hakim sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara: Rp5.000.

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara: Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Seluruh uang pengganti telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening titipan Kejari Pringsewu.

Atas putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(BTS)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi
Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan
Bripka Sukadi Kawal Pemulangan Warga Pringsewu yang Terlilit Masalah Kerja di Jakarta
Bupati Pringsewu Tunjukkan Kepemimpinan Sigap, Selamatkan ART Korban Perlakuan Tidak Manusiawi di Jakarta  
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu
Skandal Mengguncang BRI Pringsewu: Miliaran Rupiah Raib.
Aksi Nekat Curi Motor di Pringsewu Gagal Total, Pelaku Dihajar Warga Usai Dikejar dan Ditabrak Pick-Up

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Sendikat curanmor yang melibatkan kawur pekon di Pringsewu Diamankan Polisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:19 WIB

Polres Pringsewu dan Kejaksaan Berkomitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:22 WIB

Bripka Sukadi Kawal Pemulangan Warga Pringsewu yang Terlilit Masalah Kerja di Jakarta

Berita Terbaru