JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, STR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/9/2025), menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H. dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sindiran Berujung Maut, Pria DI Pringsewu Tewas Dibacok Adik Ipar

Adapun rincian putusan majelis hakim sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Uang pengganti: Rp268.243.996 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara: Rp5.000.

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Denda: Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Aksi Nekat Curi Motor di Pringsewu Gagal Total, Pelaku Dihajar Warga Usai Dikejar dan Ditabrak Pick-Up

Uang pengganti: Rp215.218.680 (telah disetor ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.

Biaya perkara: Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara. Seluruh uang pengganti telah dikembalikan ke kas negara melalui rekening titipan Kejari Pringsewu.

Atas putusan ini, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(BTS)

Berita Terkait

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta
Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.
Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  
Ayah Tiri di Pringsewu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil Tujuh Bulan
Wamen Kebudayaan dan DPD RI Apresiasi Pringsewu Cultural Festival 2025
Polisi dan Warga Iringi Pemakaman Korban Penganiayaan di Gadingrejo

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:54 WIB

Hari Anti Korupsi: Kejari Pringsewu Tangkap Tersangka, Dana Eks PNPM Rp970 Juta Hilang Tanpa Jejak

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:56 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Jumat, 28 November 2025 - 21:29 WIB

SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu Putus Kontrak Secara Sepihak, Kontraktor Klaim Rugi Puluhan Juta

Selasa, 25 November 2025 - 21:16 WIB

Di Balik Api Pringsewu: Pesan Tegas untuk Para Pelaku Kejahatan.

Jumat, 21 November 2025 - 05:34 WIB

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ  

Berita Terbaru