METRO – Seorang oknum sipir Lapas Kelas II A Metro, Lampung, berinisial FB (28), diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika ke dalam penjara. Kasus ini menggemparkan setelah petugas Lapas Metro menemukan sejumlah barang bukti narkoba saat melakukan razia rutin.
Kapolres Metro, melalui Kasi Humas Kompol Suliyani, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025. Saat itu, petugas Lapas Metro melakukan razia di salah satu blok dan menemukan 5,5 butir yang diduga pil ekstasi.
“Pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, petugas Lapas Metro melakukan razia di blok A dan menemukan 5,5 butir yang diduga pil ekstasi,” ujar Kompol Suliyani kepada Haluan Indonesia, Kamis (21/08/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Sat Resnarkoba Polres Metro dan pihak Lapas Kelas II A Metro. Setelah penemuan awal, petugas melakukan interogasi intensif terhadap narapidana yang berada di blok tersebut.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan kembali 1 klip bening berukuran sedang dan 14 klip bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” lanjut Suliyani.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan FB, seorang oknum sipir Lapas Metro. Saat ini, FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro.
“Berkas perkara sudah memasuki tahap 1. Oknum petugas Lapas berinisial FB (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Suliyani.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan perlunya pengawasan ketat di lingkungan Lapas untuk mencegah peredaran narkoba. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. ( R )