Surabaya, Tarakan Indonesi.com, Pada tanggal 8 Juli 2025, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan mantan Direktur PT Jawa Pos, Nany Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang .
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 ke Polda Jatim. Setelah penyelidikan, Polda Jatim menggelar perkara pada 2 Juli 2025 dan memutuskan untuk menaikkan status Dahlan Iskan dan Nany Wijaya menjadi tersangka. Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025 .
Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang .
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan keheranannya atas penetapan tersangka ini, mengingat kliennya selama ini hanya dipanggil sebagai saksi. Ia juga menyoroti kejanggalan penetapan tersangka ini yang bertepatan dengan gugatan perdata PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos .
Kasus ini mendapat perhatian luas publik mengingat Dahlan Iskan adalah tokoh media ternama dan mantan pejabat tinggi negara. Transparansi dan kelanjutan proses hukum menjadi hal yang dinantikan banyak pihak. Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat, (R).