Bandung , Serunting News.Id. – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengklarifikasi polemik Yayasan Al-Ikhsan yang sebelumnya disebut menggunakan dana umat. Dalam video yang diunggah di media sosial, Dedi menegaskan bahwa dana APBD Provinsi Jawa Barat memang mengalir ke yayasan tersebut sejak berdiri hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2003.
Mengutip putusan MA Nomor 372 Tahun 2003, Dedi menyatakan, “Tidak mungkin sebuah yayasan kepemimpinannya dipidana dengan tindak pidana korupsi kalau tidak ada unsur merugikan negara.”
Yayasan Al-Ikhsan, menurut Dedi, menerima dana APBD sejak 1993 hingga 2001. Rinciannya: anggaran rutin Rp1,5 miliar, anggaran pembangunan Rp2,6 miliar, tambahan pembangunan Rp1,7 miliar, dan anggaran lainnya Rp6 miliar. Totalnya mencapai Rp11,9 miliar saat rumah sakit Al-Ikhsan mulai dibangun.
Dedi menjelaskan, korupsi terjadi karena dana tersebut diperoleh secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Yayasan Al-Ikhsan bukanlah lembaga vertikal pemerintah atau penyelenggara sosial resmi, sementara pengelolanya saat itu adalah pejabat negara. “Ini yang menjadi problem utamanya, karena pada waktu itu yang menjadi pengelola yayasannya merupakan pejabat negara dan dianggap menyalahgunakan kewenangan,” jelas Dedi.
Dedi menekankan bahwa rumah sakit Al-Ikhsan dibangun menggunakan anggaran belanja daerah Provinsi Jawa Barat, bukan dana umat. “Apabila kita mau konsisten pada nilai-nilai agama, apa yang kita sampaikan tidak boleh kebohongan,” tegasnya.
Video klarifikasi Dedi Mulyadi ini ramai diperbincangkan warganet. Banyak yang mengapresiasi keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana APBD Jawa Barat, khususnya terkait transparansi penggunaan dana publik.
Penulis : DONip
Editor : Aan