Jakarta,Seruntingnews.id – Upaya uji materi (Judicial Review) yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) berakhir dengan putusan ” Niet Ontvankelijk Verklaard ” (NO) atau “Tidak Dapat Diterima”.
Putusan tersebut dibacakan saat sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, lantai 2, Jakarta Senin (2/3/2026), terkait dua perkara, yakni :
1. Perkara Nomor 263/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945; dan
2. Perkara Nomor 16/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena belum adanya kesesuaian yang nyata antara posita (uraian alasan dan argumentasi) dan petitum (tuntutan yang dimohonkan).
Berdasarkan arahan yang disampaikan dalam persidangan, Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa substansi permohonan yang diajukan LSM PRO RAKYAT pada dasarnya menyangkut isu penting dan aktual, khususnya terkait tata kelola Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun demikian, Majelis menilai antara dalil konstitusional yang diuraikan dalam posita dan tuntutan dalam petitum belum memiliki hubungan yang konkret dan terstruktur secara yuridis.
Hakim Mahkamah Konstitusi juga memberikan saran, agar dalam pengajuan permohonan selanjutnya, LSM PRO RAKYAT dapat melibatkan akademisi atau pakar dari universitas yang ada di Lampung, guna memperkuat argumentasi konstitusional, konstruksi norma, serta perumusan petitum agar lebih presisi.
Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa putusan “Tidak Dapat Diterima” tidak menutup kemungkinan bagi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonan judicial review dengan perbaikan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menyampaikan kepada awak media,
” Kami menghormati sepenuhnya Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Kami menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan NO ini menjadi pelajaran penting bagi kami dalam memperkuat konstruksi hukum permohonan JR. Banyak sekali kami mendapat ilmu dan pengetahuan. Substansi yang kami ajukan terkait UU Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Minerba adalah persoalan strategis yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola negara,” ujar Aqrobin AM.
Ia menegaskan bahwa langkah uji materi tersebut merupakan bagian dari komitmen LSM PRO RAKYAT dalam melakukan pengawasan kebijakan publik dan penegakan konstitusi.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan LSM PRO RAKYAT akan menindaklanjuti arahan Majelis Hakim dengan memperkuat serta menyelaraskan secara sistematis antara posita dan petitum dalam permohonan berikutnya.
“ Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa apa yang kami mohonkan ini sesungguhnya baik dan dibutuhkan saat ini. Namun, antara posita dan petitum belum senyatanya. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh, kedepannya melibatkan akademisi-akademisi dari universitas di Lampung ini, selain agar konstruksi hukum dan argumentasi konstitusional kami lebih tajam, juga berbagi ilmu dan pengetahuan terkait perbaikan konstitusi di negara kita, seperti yang disarankan oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah ” tegas Johan Alamsyah.
Ia juga menambahkan bahwa putusan NO bukanlah penolakan terhadap substansi, melainkan persoalan formil dan teknik perumusan permohonan.
Dengan berakhirnya perkara Nomor 263/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 16/PUU-XXIV/2026 pada putusan “Tidak Dapat Diterima”, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan menyiapkan kembali permohonan uji materi dengan penyempurnaan aspek hukum acara, legal standing, serta sinkronisasi dalil dan tuntutan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika konstitusional dalam memperjuangkan perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah dan Sektor Pertambangan yang dinilai lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (***)











